Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati, Ini Tanggapan Dosen UMM

Kompas.com - 17/04/2022, 20:07 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut dikecam seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi sebuah peristiwa kelam di dunia pendidikan. 

Proses hukum sudah berlangsung dan terdakwa pemerkosa belasan santriwati, HW divonis hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa belasan santriwati ini juga menjadi perbincangan hangat netizen. Banyak pula netizen yang mendukung putusan hakim terhadap HW.

Baca juga: Manfaat Puasa bagi Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Psikolog Unair

Terdakwa sudah melakukan kejahatan serius

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus tersebut dari aspek hukum.

Ratri menjelaskan bahwa peraturan akan kasus tersebut sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, di dalam UU terkait, telah diatur pemberian hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.

Dia menerangkan, apa yang dilakukan terdakwa HW adalah kejahatan serius yang melebihi batas manusia.

Namun di sisi lain hukuman mati tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, keputusan dari pengadilan masih tergantung pada aspek jumlah korban, dampak yang dirasakan.

Baca juga: Orangtua, Ini Jenis Mainan untuk Mendorong Perkembangan Anak Autis

Jadi hukuman mati pertama untuk kasus kekerasan seksual

Dari tiga aspek tersebut, akan muncul pertimbangan yang menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa.

"Kejahatan yang dilakukan terdakwa menurut saya telah melewati batas kemanusiaan," ungkap Ratri seperti dikutip dari laman UMM, Minggu (17/4/2022).

Dia menerangkan, sebuah kejahatan yang serius harus diberi hukuman yang serius pula agar memberikan efek jera. Tidak hanya bagi pelaku kejahatan tapi juga bagi masyarakat luas.

Dosen asal Pasuruan ini mengungkapkan, vonis hukuman mati untuk kasus pemerkosaan santriwati adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual.

Dia menekankan, saat hakim memutuskan sebuah kasus pidana, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Terutama yang menyangkut aspek korban, harus dilihat secara psikologis. Termasuk dengan masa depan yang akan dihadapi belasan korban.

"Ketika nanti ada kasus yang serupa, disparitas bisa saja terjadi. Maksudnya adalah hukuman yang diputuskan nantinya tidak akan selalu sama dengan kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut," beber Ratri.

Baca juga: Siswa, Persiapkan 6 Hal Ini Saat Pilih Jurusan Bahasa Inggris

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com