KOMPAS.com - Pada 24 September ternyata diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Apakah siswa sudah paham?
Jika belum, maka berikut ini penjelasannya yang dikutip dari laman Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Adapun penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Baca juga: Politeknik Negeri Samarinda Inovasi Mesin Perontok Padi Tenaga Surya
Ternyata, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA.
Kelahiran UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:
1. Panitia Agraria Yogya (1948)
2. Panitia Agraria Jakarta (1951)
3. Panitia Soewahjo (1955)
4. Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
5. Rancangan Soenarjo (1958)
6. Rancangan Sadjarwo (1960)
Baca juga: Libur Nasional 2024 Ditetapkan, Siswa Ingin Tahu?
Sedang dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Selain itu, lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"