2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Tetapi pada intinya, UUPA dibentuk dengan:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
2. Mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3. Meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Baca juga: Ikut KKN, Mahasiswa UMY Lakukan Hal Ini pada Kelompok Tani Cokelat
Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.