Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMP di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/05/2018, 10:39 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

- Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
2. Juara 1,2,3 tingkat Nasional.

Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya.

Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.

Tata cara pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI : Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.

Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota, dan calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian pada jenjang SMA/SMK.

Dasar dan cara seleksi meliputi:
1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.

2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan:
- jenjang kejuaraan tertinggi
- peringkat kejuaraan
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
- banyaknya medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama
- apabila medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama, atau jumlahnya sama banyak maka seleksi berdasarkan rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP dan rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA/SMK.
- umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda.

3. Lulus dari satuan pendidikan asal.

Daya tampung meliputi:
1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal.

2. Persentase 5% dari daya tampung awal terdiri dari:
- Jalur kedinasan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) sebanyak maksimum 50%.
- Jalur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 25%
- Jalur lainnya sebanyak 25%, termasuk lomba berjenjang yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.

Pengumuman dan Lapor diri meliputi:
1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2.Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran.

3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.

5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.

Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam.
  • Pengumuman: 23 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Domisili Dalam DKI

Syarat jalur ini:

  • Memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket atau SKYBS, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dan PPDB Tahap Ketiga.

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau