- Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
2. Juara 1,2,3 tingkat Nasional.
Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya.
Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.
Tata cara pendaftaran:
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.
Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota, dan calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian pada jenjang SMA/SMK.
Dasar dan cara seleksi meliputi:
1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.
2. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan:
- jenjang kejuaraan tertinggi
- peringkat kejuaraan
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
- banyaknya medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama
- apabila medali yang diperoleh dalam peringkat yang sama, atau jumlahnya sama banyak maka seleksi berdasarkan rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon peserta didik baru SMP dan rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi calon peserta didik baru SMA/SMK.
- umur dengan urutan umur lebih tua ke umur lebih muda.
3. Lulus dari satuan pendidikan asal.
Daya tampung meliputi:
1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal.
2. Persentase 5% dari daya tampung awal terdiri dari:
- Jalur kedinasan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) sebanyak maksimum 50%.
- Jalur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak 25%
- Jalur lainnya sebanyak 25%, termasuk lomba berjenjang yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
Pengumuman dan Lapor diri meliputi:
1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2.Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.
5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:
Jalur Domisili Dalam DKI
Syarat jalur ini:
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dan PPDB Tahap Ketiga.
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.