PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal:
- Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum:
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum:
- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam
4. umur calon peserta didik baru.
Jadwal pelaksanaan Jalur Domisili Dalam DKI:
- Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
- Verifikasi berkas dan cetak PIN: 25-27 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah terdekat.
- Pendaftaran dilaksanakan online: 25-27 Juni 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB; Hari Minggu libur)
- Proses seleksi online: 25-27 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 27 Juni 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 28-29 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 29 Juni 2018, pukul 18.00 WIB.
Jalur Domisili Luar DKI Jakarta
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.
Seleksi PPDB dilakukan secara:
1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru
Untuk daya tampung dibutuhkan maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal pelaksanaan Jalur Domisili Luar DKI:
- Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
- Verifikasi berkas: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Bagi Calon Peserta Didik Baru yang langsung mengikuti tahap II Umum;Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB) di sekolah penyelenggara.
- Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.
Informasi lebih lengkap bisa diakses di: PPDB DKI JAKARTA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.