Ini Prosedur PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat

Kompas.com - 30/05/2018, 09:49 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran.

Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik.

Daya Tampung

  1. Rombongan belajar (rombel) SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel.

  2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel.

  3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun.

  4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik.

  5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik.

Jalur PPDB meliputi:

  1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
  2. Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Disabilitas
  3. Warga Penduduk Setempat (WPS)
  4. Prestasi/Bakat Istimewa (Prestasi) Akademik atau Nonakademik
  5. Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
  • Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%.

  • Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%.

Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT.

Calon Peserta Didik (CPD) SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun (SMA,SMK,SMALB), untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa (TKLB) maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMPLB) maksimal 15 tahun.

2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB.

3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan).

4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju.

Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi:

1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi ijazah
3. Fotokopi SHUN
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi KTP Orang tua
6. Surat Kelakuan Baik
7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh

Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik:

1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri.

2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas.

3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran (STBP).

Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.

2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Ressource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau