Ini Prosedur PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat

Kompas.com - 30/05/2018, 09:49 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Hari ini (3/5) hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat.

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang

Alur PPDB SLB:

1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota
6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang

Jadwal PPDB Jabar tahun 2018:
Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018.

1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi

  • Pendaftaran: 4-8 Juni 2018
  • Verifikasi/uji kompetensi: 25, 26, 28 Juni 2018
  • Pengumuman: 30 Juni 2018
  • Daftar ulang: 2-4 Juli 2018

2. Jalur NHUN

  • Pendaftaran: 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018
  • Seleksi: 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018
  • Pengumuman: 12 Juli 2018
  • Daftar ulang: 13-14 Juli 2018

3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018.

Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombel.
2. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun pelajaran.
3. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas.
4. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan (Dapodik).

Larangan dan sanksi dalam PPDB 2018:

1. Melakukan pungutan
2. Memberikan data palsu calon peserta didik
3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload
4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan
5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB.
6. Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan
7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik
8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang
9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan pengaduan:

1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data.

2. Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya.

3. Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinas
b. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/pelanggaran.
c. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB
d. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Barat.
e. Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang.

4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media:
a. Laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.ig
b. Email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id
c. Facebook: @disdikjabar
d. Twitter: @disdik_jabar
e. Instagram: @disdikjabar

Mekanisme pengawasan dan pengaduan

1. Tingkat satuan pendidikan:

  • Pengawas pembina
  • Komite sekolah
  • Support center

2. Tingkat cabang dinas pendidikan:

  • Kasi pengawasan
  • MKPS kota/Kab
  • Support center

3. Tingkat dinas pendidikan provinsi:

  • Subbag perencanaan & pelaporan
  • MKPS provinsi
  • Support center
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau