3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG).
4. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat (WPS).
5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi.
Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih:
Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni:
- Satu pilihan sekolah
- PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN
- KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi.
Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni:
- Satu pilihan sekolah, bebas
- Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN
Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni:
- Dua pilihan sekolah, bebas
- Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem.
Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi) sebagai berikut:
1. Calon peserta didik (CPD) membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang
Alur PPDB SMA (Jalur NHUN):
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-2
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-1
4. Verfikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
(Jika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2).
8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang
Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:
1. Jalur KETM:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan (jika diperlukan)
- Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan:
Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki.
- Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%.
2. Jalur PMG dan ABK:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG (Surat ket.kepsek, SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal). Untuk ABK: Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment.
- Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap:
Tahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua.
- Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.
3. Jalur WPS:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK
- Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap (pada KK)
- Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN
4. Jalur Prestasi:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi.
- Seleksi utama meliputi skor prestasi (skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara)+(skor uji kompetensi) dan skor total (skor jarak x bobot)+(skor prestasi x bobot) dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%.
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran
- Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.
5. Jalur NHUN:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi.
- Seleksi utama meliputi (skor jarak x bobot)+(jumlah nilai UN x bobot), dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%.
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut.
Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut:
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali: CPD KETM, WPS, PMG/ABK & Prestasi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1.
4. Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.
(Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.)
5a. Verifikasi berkas pendaftaran
5b. Memilih sekolah/KK lain
6. Entri data CPD oleh operator
7. Rekap data pada WEB Ppdb
8. Pengumuman hasil seleksi
9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah.
10. Daftar ulang.
Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:
1. Jalur KETM:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan (jika diperlukan)
- Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki.
- Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%.
2. Jalur PMG dan ABK:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG (Surat ket.kepsek, SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal). Untuk ABK: Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment.
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua.
- Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.
3. Jalur WARGA:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90%
- Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap (pada KK)
- Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN
4. Jalur Prestasi:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi.
- Seleksi utama meliputi skor prestasi (skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara)+(skor uji kompetensi) dan skor total (skor jarak x bobot)+(skor prestasi x bobot) dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%.
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran
- Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN.
5. Jalur NHUN:
- Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah
- Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi.
- Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat
- Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran.
Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi):