2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar.
3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018.
5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.
6. Peserta dapat memilih sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
7. Calon siswa baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal. Bila tidak, maka calon siswa akan dianggap mengundurkan diri dan akan disertakan dalam tahap ke tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.