Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud 2019 Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Kutip Biaya UN!

Kompas.com - 16/12/2019, 07:56 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN), Mendikbud Nadiem Makarim melarang sekolah dan dinas pendidikan daerah melakukan pungutan biaya Ujian nasional.

Dalam Permendikbud tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Larangan mengutip biaya UN

Hal ini tertulis dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Pasal 17 ayat satu menyatakan; "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

Sedangkan larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama;

Baca juga: Tidak Hanya Ikut Ujian, Ini 3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru

 

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."

Bentuk USBN

Selain masalah pembiayaan, ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya terkait bentuk USBN.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa

  • portofolio;
  • penugasan;
  • tes tertulis; dan/atau
  • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com