Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum

Kompas.com - 26/01/2020, 11:05 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konsep Merdeka Belajar yang jadi gebrakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum berakhir.

Belum lama ini, Mas Menteri (sebutan Mendikbud Nadiem Makarim) kembali meluncurkan kebijakan bertajuk Kampus Merdeka.

Kali ini, ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi. Salah satunya di kebijakan ketiga ialah terkait kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Alasan Nadiem Izinkan Mahasiswa Kuliah Lintas Prodi

Nantinya, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Peluncuran kebijakan Kampus Merdeka oleh Mendikbud diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Berikut rangkuman dari kebijakan ketiga Kampus Merdeka:

1. Dipermudah jadi PTN BH

Jika dilihat situasi saat ini, untuk menjadi PTN BH, maka PTN status akreditasinya harus A.

Namun pada arah kebijakan yang baru ini, persyaratan untuk menjadi PTN BH akan dipermudah. Ini berlaku bagi PTN BLU dan Satker.

2. Tanpa ada akreditasi minimum

Untuk saat ini, mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN BH.

Di kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.

Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS

3. Jadi PTN BH bisa kapanpun

Situasi sekarang, PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH.

Namun pada arah kebijakan Kampus Merdeka, nantinya PTN bisa mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapanpun, jika merasa sudah siap.

PTN BH baru 11

Sebelumnya, Sekjen Kemendikbud Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020) menjelaskan bahwa saat ini baru ada 11 PTN BH di Indonesia.

Adapun 11 kampus itu antara lain:

  1. Universitas Indonesia (UI),
  2. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
  3. Universitas Sumatera Utara (USU),
  4. Institut Teknologi Bandung (ITB),
  5. Institut Pertanian Bogor (IPB),
  6. Universitas Gadjah Mada (UGM),
  7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
  8. Universitas Padjadjaran (Unpad),
  9. Universitas Airlangga (Unair),
  10. Universitas Diponegoro (Undip), dan
  11. Universitas Hasanudin (Unhas).

Sedangkan untuk PTN BLU ada 34 kampus, dan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau