Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2020, 16:50 WIB

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung kegiatan proyek desa yang diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Halim, pihak Kemendes PDTT saat ini sedang membicarakan teknis alokasi dana desa untuk proyek desa.

"Bagaimana penggunaan dana desa, karena sangat penting Kampus Merdeka ini. Maka kita juga harus diskusikan dasar hukum penggunaan dana desa untuk proyek desa," kata Halim saat membuka Forum Perguruan Tinggi Desa di Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.

Baca juga: Kampus Merdeka, Nadiem Ibaratkan Belajar di Luar Prodi seperti Belajar di Laut Lepas

Ia mengatakan Kemendes PTT ingin berpartisipasi dalam mengimplementasikan salah satu kebijakan Kampus Merdeka yaitu proyek desa. Halim menilai, proyek desa bisa membantu untuk meningkatkan sumber daya manusia.

"Kami kumpulkan rektor dalam Forum Perguruan Tinggi Desa (Fortides). Ini kita akan mewujudkan yang bisa digarap secara gotong royong membangun desa. Kita diskusikan untuk menemukan formula," kata Halim.

Halim mengatakan, dana desa dari Kemendes PTT sudah digunakan untuk membangun desa mulai dari infrastruktur hingga fasilitas pendidikan. Salah satu yang digunakan dalam dana desa adalah      

Dalam pertemuan Fortides, ia meminta rektor-rektor untuk menyiapkan konsep operasional pembangunan SDM unggul dan mentrasnformasikan ekonomi perdesaan melalui Kampus Merdeka.

Hal lain yang dibahas adalah skema dukungan untuk proyek desa dari tiga pihak yaitu  perguran tinggi, Kemendes PTT, dan pihak tseperti perbankan, BUMN, perusahaan-perusahaan swasta.

Dukungan perusahaan swasta yang akan dirumuskan yaitu dana Corporate Social Responsibility yang bisa digunakan.

Selain itu, hasil pertemuan juga diharapkan bisa memberikan masukan untuk implementasi Kampus Merdeka dengan berbagai peraturan dan kebijakan Kemendes PTT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+