KOMPAS.com - Usai meluncurkan kebijakan "Kampus Merdeka" pada 24 Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung mengeluarkan Permendikbud.
Dalam Kampus Merdeka, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Kebijakan ini juga sebagai kelanjutan dari konsep "Merdeka Belajar" yang diluncurkan akhir 2019.
Sedangkan di Permendikbud No 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca juga: Pentingkah Akreditasi Prodi dan PT? Ini Penjelasan di Permendikbud 5/2020
Jadi, bagi kampus yang baik harus mentaati peraturan ini. Jika tidak, maka kampus negeri maupun swasta bakal dibubarkan atau dicabut izinnya.
Seperti pada permendikbud ini, pembubaran PTN diatur dalam pasal 20. Jika ingin tahu bagaimana PTN bisa dibubarkan, maka simak penjelasan yang dirangkum dari permendikbud ini.
PTN akan dibubarkan jika:
1. PTN dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
2. Karena ada perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan;
3. Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau
4. Kampus bersangkutan dikenai Sanksi Administratif berat.
Jika sudah ada indikasi itu, maka Menteri akan mengusulkan pembubaran PTN berbentuk universitas dan institut kepada Presiden.
Menteri menetapkan pembubaran PTN ini yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Baca juga: 5 Syarat PTN Dapat Berbadan Hukum Menurut Permendikbud 4/2020
Nantinya, Kementerian juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pembubaran PTN, paling lama satu tahun sejak keputusan pembubaran ditetapkan.
Jadi, jangan sampai ya kampus negeri dibubarkan. Sayang sekali sudah jadi PTN, apalagi PTN ternama harus dibubarkan kampusnya.
Tidak hanya kampus negeri saja, tetapi dalam Permendikbud 7/2020 ini juga mengatur tentang pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) di pasal 21.
Nantinya izin PTS akan dicabut jika ada hal-hal ini:
1. PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
2. Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan;
3. Diusulkan oleh Badan Penyelenggara;
4. Pembubaran Badan Penyelenggara;
5. Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau
6. Dikenai Sanksi Administratif berat.
7. Alasan lain, Menteri menetapkan pencabutan izin PTS.
Atau Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama satu tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.