8 Syarat Pembukaan Prodi Baru Berdasarkan Permendikbud 7/2020

Kompas.com - 01/02/2020, 16:00 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan baru yang menyangkut pendidikan tinggi.

Kebijakan bertajuk "Kampus Merdeka" ini adalah kelanjutan dari konsep "Merdeka Belajar" yang diluncurkan pada akhir 2019 yang lalu.

Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, maka Mendikbud langsung menyelaraskan dengan Permendikbud yang juga telah ditetapkan atau diundangkan pada 28 Januari 2020 ini.

Pada Kampus Merdeka terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Baca juga: Pentingkah Akreditasi Prodi dan PT? Ini Penjelasan di Permendikbud 5/2020

Ketentuan pembukaan prodi baru

Sejalan dengan kebijakan pertama itu, Permendikbud No 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Pada pasal 24, pembukaan prodi di kampus utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi. Ini harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Apa saja syarat minimum itu? Berikut 8 ketentuan dalam Permendikbud 7/2020 di pasal 24:

1. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Dosen paling sedikit berjumlah lima orang untuk satu Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pada program doktor memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;

4. Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit dua orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi;

Baca juga: 5 Syarat PTN Dapat Berbadan Hukum Menurut Permendikbud 4/2020

5. Untuk Dosen yang dimaksud bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam per minggu;

6. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Persetujuan Badan Penyelenggara ini untuk pembukaan Program Studi pada PTS; dan

8. Program Studi dikelola oleh unit pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:

  • Pada PTN disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pada PTS disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Untuk Pemenuhan syarat minimum akreditasi di atas harus dimuat dalam dokumen usulan pembukaan Program Studi pada PTN atau PTS yang relevan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau