Para pengurus pun berpendapat wadah profesional ini memenuhi kebutuhan mereka sendiri sebagai guru. Kepala Sekolah, Pembina dan Pengawas juga menyatakan pendapat yang sama.
Terkait dengan narasumber pelatihan, ada argumentasi pro-kontra. Di satu sisi, peran narasumber/fasilitator eksternal tentunya bisa diharapkan membawa penyegaran dan wawasan lebih luas agar para guru tidak terjebak dalam zona nyaman di daerah masing-masing.
Walter dan Briggs (2012) menyatakan salah satu kunci sukses program pengembangan profesionalisme guru adalah pendampingan ahli eksternal yang nyata dan relevan dengan situasi kelas.
Namun, komunitas belajar guru seyogyanya tidak terlalu berharap bahwa pemaparan atau lokakarya ahli eksternal akan bisa langsung mengubah dan memperbaiki situasi di sekolah.
Faktor lain disebutkan adalah keterlibatan guru dalam area pilihan untuk mengembangkan dan melaksanakan kegiatan, program kolaborasi guru dan rekan, kesempatan mentoring dan pendampingan, dan upaya berkelanjutan dalam periode waktu yang memadai.
Cukup menggembirakan bahwa ada keseimbangan pilihan narasumber.
Selain pengurus, pengawas, dan narasumber eksternal, pertemuan-pertemuan KKG dan MGMP di ketiga provinsi juga telah difasilitasi oleh para anggota secara bergiliran dan juga oleh kepala sekolah.
Sebagai narasumber internal, para guru anggota dan kepala sekolah akan bisa memberikan warna dan kontekstualisasi bagi pengetahuan dan wawasan baru dari narasumber eksternal.
Kunci sukses terakhir bagi keberlangsungan program pengembangan profesional guru adalah dukungan kepemimpinan efektif.
Semua responden kepala SD (total 47 orang dari 3 provinsi) dan SMP (total 46 orang dari 3 provinsi) menyatakan mendukung jika ada guru di bawah pimpinan mereka yang menjadi pengurus KKG/MGMP.
Dalam wawancara, responden pengurus mengungkapkan bentuk dukungan dari pimpinan sekolah yang sangat mereka apresiasi bagi penyelenggaraan kegiatan KKG dan MGMP berkesinambungan adalah penyediaan tempat pertemuan, tunjangan transportasi, penyediaan atau subsidi honorarium narasumber/fasilitator.
Pada tingkat Dinas, kebijakan pendidikan seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mendukung keberlangsungan penyelenggaraan KKG dan MGMP.
Mereka mewajibkan guru penerima tunjangan profesi pendidik wajib secara mandiri mendanai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dirinya minimal 5 persen dari tunjangan profesi pendidik yang diterima.
Ini adalah jumlah terbesar dari serangkaian pilihan hambatan yang diberikan dalam pertanyaan survei.
Pilihan hambatan lokasi pertemuan bahkan menjadi makin signifikan di daerah terpencil.
Satu dari lima kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memperkuat teknologi sebagai alat pemerataan baik di daerah terpencil maupun kota besar tentu sangat relevan.
Kebijakan itu perlu segera direalisasi untuk mengatasi hambatan geografis dalam pemenuhan kebutuhan pengembangan kapasitas para guru.
Penulis: Prof. Anita Lie, Guru Besar FKIP Unika Widya Mandala Surabaya dan Penasihat Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.