Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran Guru Penggerak 2

Kompas.com - 10/11/2020, 16:37 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada Senin (9/10/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bahwa pendaftarkan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan kedua mengalami perpanjangan waktu.

Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud mengatakan, pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak dan calon pengajar praktik (pendamping) diperpanjang karena permintaan dari Dinas Pendidikan.

“Hal ini dikarenakan banyaknya permintaan dari Dinas Pendidikan yang meminta perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ingin mendorong guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terbaiknya untuk mendaftar,” jelas Ditjen GTK Kemendikbud.

Baca juga: Ikut Program Guru Penggerak? Ini yang Bakal Didapat

Dalam surat resminya, Ditjen GTK Kemendikbud menuliskan, beberapa pendaftar PGP 2 mengalami kendala internet di beberapa lokasi.

“Karena adanya kendala internet di beberapa lokasi sehingga calon peserta dan calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak tidak dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran,” lanjutnya.

Awalnya, pendaftaran calon peserta PGP angkatan 2 akan ditutup pada 7 November 2020. Namun, Ditjen GTK Kemendikbud memperpanjang waktu pendaftaran sampai Sabtu (14/11/2020) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Ada Menu Baru “Transkrip Pesan Suara” di WhatsApp, Apa Fungsinya?

Sementara itu, pendaftaran calon pengajar praktik (pendamping) mengalami pertambahan waktu pendaftaran sebanyak 6 hari dari jadwal sebelumnya.

Masa pendaftaran calon pendamping akan dibuka hingga Kamis (19/11/2020) pukul 23.59 WIB.

Ditjen GTK Kemendikbud pun meminta para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk segera melengkapi dokumen, mengisi Curriculum Vitae (CV), esai, dan mengirimkan berkas aplikasi pendaftaran supaya bisa mengikuti seleksi berikutnya.

Baca juga: Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI

Guru sebagai pemimpin pembelajaran

Kemendikbud membuat pendidikan guru penggerak untuk melatih kepemimpinan guru agar bisa menjadi pemimpin pembelajaran.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau