Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
1. Pembayaran UKT bagi mahasiswa yang:
- memilih UKT Kelompok VIII : 24 Maret s.d. 10 April 2021
- memilih UKT Kelompok Lainnya : 6 s.d. 10 April 2021
2. Mahasiswa peserta KIP-Kuliah pada semester 1 (satu) TIDAK membayar UKT
terlebih dahulu.
3. Mekanisme pembayaran biaya pendidikan dapat dilihat di laman resmi undip.ac.id
4. Biaya UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Baca juga: Beasiswa Rubic bagi Peserta Lulus SNMPTN 2021 Jurusan Keguruan
Pemeriksaan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit/Puskesmas/Laboratorium Klinik di daerah domisili masing-masing
- Tes kesehatan yang harus dilakukan meliputi pemeriksaan terlampir di halaman resmi undip.ac.id
- Hasil tes kesehatan dapat menggunakan format yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas/Laboratorium Klinik masing-masing (selama jenis tes kesehatan yang dilakukan sesuai ketentuan)
- Pemeriksaan terkait tes narkoba akan diumumkan kemudian.
Upload berkas
1. Berkas yang diunggah oleh calon mahasiswa meliputi:
- Berkas UKT (bagi yang memilih UKT Selain Kelompok VIII)
- Raport
- Hasil Tes Kesehatan
- KTP atau Surat Keterangan Kependudukan Pengganti KTP
- Berkas Registrasi
- KIP-Kuliah (khusus peserta KIP-Kuliah)
- Foto
2. Penjelasan detail terkait unggah berkas, silakan klik di laman resmi undip.ac.id
Verifikasi berkas dan cetak Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Berkas yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas pada tanggal 12 s.d 18 April 2021.
- Berkas yang dinyatakan LOLOS verifikasi akan diumumkan pada tanggal 19 April 2021.
- Jika berkas dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi karena belum memenuhi ketentuan, calon mahasiswa dapat melakukan unggah ulang pada tanggal 19 s.d. 21 April 2021.
- Berkas yang diunggah ulang akan diverifikasi kembali oleh petugas pada tanggal 22 April 2021 dan akan diumumkan pada tanggal 23 April 2021.
- Mahasiswa dapat mencetak KTM Sementara mulai tanggal 23 April 2021.
- Ketentuan untuk cetak KTM Asli akan diumumkan kemudian.
Ketentuan lain
1. Calon mahasiswa baru dihimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS BPJS.
2. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan GUGUR apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan registrasi yang telah ditetapkan.
- Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu melakukan registrasi.
- Tidak melakukan registrasi pada tenggang waktu yang telah ditentukan.
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang akan mengganggu proses belajar mengajar.
3. Calon mahasiswa yang melakukan registrasi berarti telah menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini.
Baca juga: 3 Prodi Ini Daya Tampungnya Besar di SBMPTN 2021 UPN Jakarta
Informasi
- Informasi yang sering ditanyakan dapat dibaca pada laman https://regonline.undip.ac.id/ menu FAQ
- Informasi terkait KEUANGAN dapat ditanyakan melalui email ukt.undip@gmail.com
- Informasi lain dapat ditanyakan melalui online chat di https://halo.undip.ac.id/ dengan menyebutkan nomor peserta, nama, dan jalur masuk
- Informasi selengkapnya, buka situs resmi undip.ac.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.