Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Siswa Wajib Paham

Kompas.com - 07/04/2021, 10:38 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai warga negara Indonesia pasti sudah paham kapan bangsa Indonesia merdeka. Yakni pada 17 Agustus 1945.

Tentu melalui proklamasi yang dikumandangkan oleh Soekarno tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Adapun naskah proklamasi ditandatangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Bagi siswa sekolah tentu harus paham arti dan makna proklamasi kemerdekaan Indonesia. Melansir laman Rumah Belajar Kemendikbud, ini penjelasannya.

Baca juga: Siswa, Seperti Ini Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Proklamasi adalah pernyataan resmi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajah, sehingga Indonesia bebas dan berdaulat dalam menentukan sendiri nasib negara dan rakyatnya.

Arti Proklamasi

Arti penting Proklamasi bagi bangsa Indonesia :

1. Puncak perjuangan

  • Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia
  • Titik puncak dari akhir perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah

2. Terbentuknya NKRI

  • Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Awal berlaku hukum nasional

  • Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial
  • Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional

4. Bebas penderitaan

  • Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
  • Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan dan tanam/kerja paksa

Baca juga: Siswa SMP, Ini Contoh Energi Alternatif

Sikap yang harus dimiliki

Untuk mewarisi semangat proklamasi, maka sikap yang harus dikembangkan adalah:

1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap tuhan Yang Maha Esa.

Keimanan dan ketaqwaan yang dicontohkan oleh para pahlawan harus menjadi semangat yang menjiwai rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

2. Sikap anti penjajah karena penjajahan adalah melanggar hak asasi.

Indonesia mengecam segala bentuk penjajahan karena kemerekaan adalah hak segala bangsa.

3. Semangat persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan karakter pendiri bangsa.

4. Semangat kerja keras dan pantang menyerah serta semangat kebangsaan.

5. Semangat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif. Hal-hal yang positif dapat berupa menjalankan semangah proklamasi dan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Siswa, Yuk Belajar Zaman Batu Paleolithikum

6. Semangat kepedulian sosial atas dasar persamaan nasib. Persamaan nasib sebagai dasar kepedulian sosial antar sesama, saling membantu dan toleransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com