"Antisipasi terhadap kebocoran data pribadi untuk kepentingan tertentu seperti kejahatan juga harus dibuat regulasi yang ketat dan keras," imbuh dia.
Selain itu, pelaksanaan dari pemberlakuan SIN ini juga memerlukan proses lama dan bertahap, mengingat banyaknya jumlah penduduk di Indonesia.
Selain itu akses informasi dan infrastruktur di Indonesia juga menjadi penyebab pemberlakuan SIN akan memakan waktu lama.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Itera Buka Prodi Rekayasa Tata Kelola Air
Dengan berbagai keterbatasan ini, penggunaan SIN di Indonesia harus dipertimbangkan kembali jika dalam waktu dekat.
"Oleh karena itu pelaksanaannya harus bertahap, mempertimbangkan dan memetakan kondisi faktual dalam masyarakat. Jika belum siap, ya diperbaiki dulu pendataannya," tutup Gitadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.