Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Unpad: Seperti Ini Tips Memilih Produk Halal

Kompas.com - 01/11/2021, 17:24 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, ada banyak produk pangan yang dijual di pasaran. Tak hanya di pasar swalayan, toko kecil juga banyak menjual produk pangan.

Tetapi, apakah produk itu halal? Bagaimana cara memilih produk yang halal? Tentu, semua orang harus jeli dalam memilih produk pangan yang halal.

Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., mengatakan, salah satu cara aman untuk memilih produk halal adalah perhatikan labelnya.

Baca juga: Akademisi Unpad Sebut Olahraga Mampu Tingkatkan Kebahagiaan

Tips memilih produk halal

Jika produk sudah dilabeli logo “halal” dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.

Namun, masih banyak masyarakat yang enggan untuk memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.

"Edukasi membaca label itu penting," ujar Souvia seperti dikutip dari laman Unpad.

Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini juga menyarankan konsumen untuk memilih produk dengan produsen yang jelas.

Sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan produk tersebut.

Tentu, cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya.

Baca juga: Tips Membuat Bakso Kenyal dari Akademisi UB

Setelah membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan. Menurut Souvia, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal.

"Paling hati-hati ketika bahan tambahannya dari produk hewani," imbuh Souvia.

Berbagai bahan seperti gelatin, lesitin hewani, hingga zat pengemulsi adalah sejumlah bahan tambahan pangan yang perlu diwaspadai.

Unsur nabati lebih aman

Untuk menghilangkan keraguan, Souvia mendorong untuk memilih produk pangan dengan kandungan bahan tambahan dari unsur nabati. Sebab, jika dari bahan nabati maka bisa dikatakan halal.

Saat ini, hampir seluruh produk olahan pangan maupun bahan tambahannya memiliki titik kritis halal.

Jadi meskipun bahan bakunya merupakan produk halal, belum tentu proses pembuatan maupun proses pencampurannya sudah menerapkan prinsip halal.

Karena itu, sertifikasi MUI merupakan cara efektif untuk menentukan kehalalan suatu produk.

Baca juga: Cara Atasi Serangan Panik ala Akademisi UII

"Prinsip sertifikasi halal adalah dari ketelusuran, sehingga ketika produk memiliki logo halal itu sudah ada jaminan dari lembaga terkait," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cek Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP, Klik kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Cek Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP, Klik kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Edu
Tingkatkan Akses Pendidikan Berkualitas, Pembangunan Middle School HighScope Bengkulu Resmi Dimulai

Tingkatkan Akses Pendidikan Berkualitas, Pembangunan Middle School HighScope Bengkulu Resmi Dimulai

Edu
Syarat Guru Dapat Tunjangan dari Kemenag meski Ada Efisiensi Anggaran

Syarat Guru Dapat Tunjangan dari Kemenag meski Ada Efisiensi Anggaran

Edu
H-2 Ditutup, Cek 21 Jurusan Kedokteran di PTN Pulau Jawa untuk SNBP 2025

H-2 Ditutup, Cek 21 Jurusan Kedokteran di PTN Pulau Jawa untuk SNBP 2025

Edu
Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Non-PNS

Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Non-PNS

Edu
Beasiswa CMK Foundation, Bisa Kuliah 2 Semester Gratis ke Korea Selatan

Beasiswa CMK Foundation, Bisa Kuliah 2 Semester Gratis ke Korea Selatan

Edu
Malaysia International Scholarship, Kuliah S2-S3 Gratis dan Ada Tunjangan Hidup

Malaysia International Scholarship, Kuliah S2-S3 Gratis dan Ada Tunjangan Hidup

Edu
Kapan Terakhir Finalisasi SNBP 2025?

Kapan Terakhir Finalisasi SNBP 2025?

Edu
Sosok Dede, Guru PJOK yang Ajari Siswa Setrika dan Melipat Baju

Sosok Dede, Guru PJOK yang Ajari Siswa Setrika dan Melipat Baju

Edu
5 Hal Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa LDPP 2025

5 Hal Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa LDPP 2025

Edu
Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Ditutup Besok, Ini Cara Daftar dan Linknya

Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Ditutup Besok, Ini Cara Daftar dan Linknya

Edu
Unesa Punya 109 Prodi di Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Ada yang Terakreditasi Internasional

Unesa Punya 109 Prodi di Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Ada yang Terakreditasi Internasional

Edu
Isi Lengkap Surat Edaran Instruksi Efisiensi Anggaran di Kemdiktisaintek

Isi Lengkap Surat Edaran Instruksi Efisiensi Anggaran di Kemdiktisaintek

Edu
Pegawai Langgar Aturan Efisiensi, Kemdiktisaintek Akan Berikan Sanksi Disiplin

Pegawai Langgar Aturan Efisiensi, Kemdiktisaintek Akan Berikan Sanksi Disiplin

Edu
Efiesiensi Kemdiktisaintek: Rapat Kerja Hybrid, Perjalanan Dinas Diganti Telekonferensi Video

Efiesiensi Kemdiktisaintek: Rapat Kerja Hybrid, Perjalanan Dinas Diganti Telekonferensi Video

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau