Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Investasi Ilegal Menurut Pakar Ekonomi UM Surabaya

Kompas.com - 04/03/2022, 08:12 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

Fatkur menekankan, prinsip dalam perdangan tidak ada satupun usaha yang tidak memiliki resiko, apalagi perdangan investasi. Karena dalam proses pengajuan usaha, pemilik usaha tentu akan memberikan paparan tentang risiko yang dihadapi. Sehingga ini memberikan gambaran bahwa usahanya akan berbeda dengan izinnya.

Fatkur menambahkan, dalam melihat keuntungan harus membandingkan dengan risk free rate deposito. Sehingga masyarakat bisa tau apakah keuntungan yang ditawarkan normal atau tidak.

Investasi ilegal manfaatkan public figure

Maka perlu suatu kewaspadaan tersendiri jika penawaran investasi melebihi risk free rate. Apalagi menawarkan hasil yang pasti secara terus menerus.

"Selain itu juga ada beberapa hal yang terkadang investasi ilegal ini memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik minat investasi. Walaupun pada dasarnya mereka hanya diundang untuk menghadiri suatu acara yang diselenggarakan," tambah Fatkur.

Baca juga: Polandia Jadi Opsi Terbaik Evakuasi WNI dari Ukraina Kata Pakar Unair

Sebelum ikut suatu investasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahan investasi yang akan dituju. Investasi harus memiliki izin OJK untuk bisnis jasa keuangan, bank Indonesia untuk perbankan dan Bappebti untuk perdagangan komoditi.

"Apabila legalitas itu tidak dapat ditunjukkan maka jelas itu akan mengarah kepada investasi ilegal," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com