KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut dikecam seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi sebuah peristiwa kelam di dunia pendidikan.
Proses hukum sudah berlangsung dan terdakwa pemerkosa belasan santriwati, HW divonis hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa belasan santriwati ini juga menjadi perbincangan hangat netizen. Banyak pula netizen yang mendukung putusan hakim terhadap HW.
Baca juga: Manfaat Puasa bagi Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Psikolog Unair
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus tersebut dari aspek hukum.
Ratri menjelaskan bahwa peraturan akan kasus tersebut sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, di dalam UU terkait, telah diatur pemberian hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.
Dia menerangkan, apa yang dilakukan terdakwa HW adalah kejahatan serius yang melebihi batas manusia.
Namun di sisi lain hukuman mati tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, keputusan dari pengadilan masih tergantung pada aspek jumlah korban, dampak yang dirasakan.
Baca juga: Orangtua, Ini Jenis Mainan untuk Mendorong Perkembangan Anak Autis
Dari tiga aspek tersebut, akan muncul pertimbangan yang menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.