Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/04/2022, 20:07 WIB

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut dikecam seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi sebuah peristiwa kelam di dunia pendidikan. 

Proses hukum sudah berlangsung dan terdakwa pemerkosa belasan santriwati, HW divonis hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa belasan santriwati ini juga menjadi perbincangan hangat netizen. Banyak pula netizen yang mendukung putusan hakim terhadap HW.

Baca juga: Manfaat Puasa bagi Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Psikolog Unair

Terdakwa sudah melakukan kejahatan serius

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus tersebut dari aspek hukum.

Ratri menjelaskan bahwa peraturan akan kasus tersebut sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, di dalam UU terkait, telah diatur pemberian hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.

Dia menerangkan, apa yang dilakukan terdakwa HW adalah kejahatan serius yang melebihi batas manusia.

Namun di sisi lain hukuman mati tentu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, keputusan dari pengadilan masih tergantung pada aspek jumlah korban, dampak yang dirasakan.

Baca juga: Orangtua, Ini Jenis Mainan untuk Mendorong Perkembangan Anak Autis

Jadi hukuman mati pertama untuk kasus kekerasan seksual

Dari tiga aspek tersebut, akan muncul pertimbangan yang menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+