Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fresh Graduate, Pahami 7 Hal Ini Jika Ijazah Ditahan Perusahaan

Kompas.com - 13/05/2022, 13:00 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para lulusan baru (fresh graduate), ketika sudah diterima bekerja di suatu perusahaan tentu sangat senang. Tetapi, apa jadinya jika salah satu syaratnya ialah ijazah kamu ditahan di perusahaan tersebut?

Tentu, hal ini sebenarnya banyak dilakukan oleh perusahaan. Sebab, ada beberapa alasan bagi perusahaan terkait ketentuan tersebut.

Melansir laman KitaLulus, berikut ini dijelaskan beberapa alasannya termasuk beberapa hal yang harus dilakukan jika ijazah ditahan perusahaan.

Baca juga: HRD: Apa Kekurangan Diri Anda? Ini 7 Contoh Jawabannya

Saat melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio.

Tapi ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.

Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.

Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan sampai benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika perusahaan meminta tahan ijazahmu ketika kamu diterima bekerja? Jangan bingung ya, berikut ini 7 hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini:

1. Ketentuan tahan ijazah harus dipastikan ada dalam perjanjian kerja

Terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.

Baca juga: Ini Cara Membuat Surat Lamaran Kerja di Bank yang Benar

2. Baca dengan teliti poin-poin perjanjian kerja

Berikutnya ialah sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.

Seandainya ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu.

Selain itu, pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau