KOMPAS.com - Bagi para lulusan baru (fresh graduate), ketika sudah diterima bekerja di suatu perusahaan tentu sangat senang. Tetapi, apa jadinya jika salah satu syaratnya ialah ijazah kamu ditahan di perusahaan tersebut?
Tentu, hal ini sebenarnya banyak dilakukan oleh perusahaan. Sebab, ada beberapa alasan bagi perusahaan terkait ketentuan tersebut.
Melansir laman KitaLulus, berikut ini dijelaskan beberapa alasannya termasuk beberapa hal yang harus dilakukan jika ijazah ditahan perusahaan.
Baca juga: HRD: Apa Kekurangan Diri Anda? Ini 7 Contoh Jawabannya
Saat melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio.
Tapi ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.
Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.
Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.
Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan sampai benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika perusahaan meminta tahan ijazahmu ketika kamu diterima bekerja? Jangan bingung ya, berikut ini 7 hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini:
1. Ketentuan tahan ijazah harus dipastikan ada dalam perjanjian kerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.