KOMPAS.com - Ibarat banyak jalan menuju Roma, untuk menuju perguruan tinggi negeri (PTN) favorit juga ada sejumlah jalur yang bisa kamu tempuh.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan sejumlah jalur yang yang bisa ditempuh calon mahasiswa untuk berkuliah di PTN.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5. Berikut penjabarannya:
Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3, yaitu:
Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Syarat Masuk PTN Berdasarkan Permendikbud 6/2020
1. Ada 3 jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana PTN. Dilakukan melalui:
2. Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa pada keterangan sebelumnya, dilakukan dengan cara menyeleksi:
3. Hasil UTBK didapat dari penilaian:
4. Untuk jalur Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu:
Baca juga: Informasi Daya Tampung PTN untuk Mahasiswa Baru di Permendikbud 6/2020
Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.