Dapatkah Warga "Perbatasan" DKI Jakarta Ikut PPDB Jawa Barat?

Kompas.com - 04/06/2018, 13:39 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak pada hari ini (4/6/2018).

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kompas.com dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA (Sekolah Menengah Atas) dan 281 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019.

Terkait dengan sistem zonasi, PPDB Jabar menjelaskan kuota dan daya tampung penerimaan siswa baru untuk provinsi Jabar terbagi atas 2 jalur zonasi:

1. Zonasi Dalam Provinsi

Provinsi Jabar memprioritaskan kuaota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar. 

40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional (SHUN). 15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat (WPS) dan 5% unyuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Penghargaan Maslahat Guru (PMG).

2. Zonasi Luar Propinsi

Calon siswa yang berasal dari luar provinsi Jabar masih mendapatkan kuota sebesar 10% dengan beberapa ketentuan: 

1. Daerah perbatasan dengan catatan zonasi dalam provinsi belum terpenuhi atau

2. Sudah ada perjanjin sebelumnya dengan cabang dinas wilayah perbatasan.

Kuota 10% PPDB di luar wilayah zonasi dapat diambil melalui 2 jalur PPDB yaitu; jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur SHUN sebanyak 5%.

Baca juga: PPDB Jawa Barat Dibuka Hari Ini, Perhatikan Jadwalnya

Warga DKI yang berada di perbatasan wilayah Jabar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berkesempatan untuk mendaftar di SMA/SMK tujuan dalam wilayah Jabar dengan mengikuti ketentuan tersebut di atas.

Dalam laman resmi PPDB Jabar, bagi siswa luar wilayah yang ingin mendaftar sekolah favorit di provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwan sistem zonasi dibuat untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Oleh sebab itu, jika memang calon peserta didik sangat ingin mendaftar pada sekolah pilihannya namun sekolah tersebut tidak dalam zonasi tempat tinggalnya, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur jalur yang sudah disediakan oleh PPDB selain jalur WPS yakni melalui jalur prestasi ataupun seleksi hasil UN.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPDB Jabar terdiri atas:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau