Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkah Warga "Perbatasan" DKI Jakarta Ikut PPDB Jawa Barat?

Kompas.com - 04/06/2018, 13:39 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Dokumen Persyaratan Umum

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi SHUN
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Surat Kelakuan Baik
  • Surat tanggung jawab mutlak orang tua
  • Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar

Dokumen Persyaratan Khusus

  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.
  • Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas jalur ABK.
  • Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG).
  • Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS).
  • Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi.

Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan.

Daftar sekolah yang membuka PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http:// ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data. 

Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB. Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com