a. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.
b. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk PerguruanTinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
d. Berasal dari keluarga tidak mampu.
e. Tidak menerima beasiswa lain.
f. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
a. Fotokopi KJP.
b. Fotokopi buku tabungan KJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.