Pahami Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Menurut Permendikbud 6/2020

Kompas.com - 01/02/2020, 14:05 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Sumber Rilis

KOMPAS.com - Ibarat banyak jalan menuju Roma, untuk menuju perguruan tinggi negeri (PTN) favorit juga ada sejumlah jalur yang bisa kamu tempuh.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan sejumlah jalur yang yang bisa ditempuh calon mahasiswa untuk berkuliah di PTN.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5. Berikut penjabarannya:

Jalur penerimaan

Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3, yaitu:

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Syarat Masuk PTN Berdasarkan Permendikbud 6/2020

1. Ada 3 jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana PTN. Dilakukan melalui:

  • Seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.
  • Seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan.
  • Seleksi lainnya.

2. Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa pada keterangan sebelumnya, dilakukan dengan cara menyeleksi:

  • Nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
  • Prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.

3. Hasil UTBK didapat dari penilaian:

  • Tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
  • Tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.

4. Untuk jalur Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Urutan pelaksanaan seleksi

Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu:

  • Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.
  • Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah.
  • Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

Baca juga: Informasi Daya Tampung PTN untuk Mahasiswa Baru di Permendikbud 6/2020

Kelulusan

Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau