Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...

Kompas.com - 01/02/2020, 15:30 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Nantinya izin PTS akan dicabut jika ada hal-hal ini:

1. PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

2. Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan;

3. Diusulkan oleh Badan Penyelenggara;

4. Pembubaran Badan Penyelenggara;

5. Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau

6. Dikenai Sanksi Administratif berat.

7. Alasan lain, Menteri menetapkan pencabutan izin PTS.

Atau Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama satu tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau