Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2020, 19:23 WIB


KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru bertajuk "Kampus Merdeka". Kebijakan itu jadi bagian dari konsep "Merdeka Belajar" yang sebelumnya telah diluncurkan pada akhir 2019.

Dalam Kampus Merdeka itu terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Agar kebijakan tersebut berjalan, Nadiem Makarim langsung mengeluarkan Permendikbud.

Adapun Permendikbud No 7 Tahun 2020, isinya tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...

Menariknya, pada Bab VIII diatur tentang sanksi administratif. Apa saja itu? Simak baik-baik informasi yang dirangkum dari Permendikbud 7/2020 ini.

Isi dari pasal 68 ialah, sanki administrasi akan diberikan kepada Perguruan Tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.

Untuk sanksi sendiri terdiri dari administratif ringan, sedang, dan berat.

Sanksi administrasi berat

Sesuai pasal 71, PT bakal diberi sanksi administrasi berat seandainya lakukan 11 hal, seperti:

1. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;

2. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;

3. Perguruan Tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+