KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru bertajuk "Kampus Merdeka". Kebijakan itu jadi bagian dari konsep "Merdeka Belajar" yang sebelumnya telah diluncurkan pada akhir 2019.
Dalam Kampus Merdeka itu terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Agar kebijakan tersebut berjalan, Nadiem Makarim langsung mengeluarkan Permendikbud.
Adapun Permendikbud No 7 Tahun 2020, isinya tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca juga: Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...
Menariknya, pada Bab VIII diatur tentang sanksi administratif. Apa saja itu? Simak baik-baik informasi yang dirangkum dari Permendikbud 7/2020 ini.
Isi dari pasal 68 ialah, sanki administrasi akan diberikan kepada Perguruan Tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk sanksi sendiri terdiri dari administratif ringan, sedang, dan berat.
Sesuai pasal 71, PT bakal diberi sanksi administrasi berat seandainya lakukan 11 hal, seperti:
1. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;
2. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;
3. Perguruan Tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.