Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perguruan Tinggi Kena Sanksi Berat, Kalau Lakukan 11 Hal Ini

Kompas.com - 03/02/2020, 19:23 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru bertajuk "Kampus Merdeka". Kebijakan itu jadi bagian dari konsep "Merdeka Belajar" yang sebelumnya telah diluncurkan pada akhir 2019.

Dalam Kampus Merdeka itu terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Agar kebijakan tersebut berjalan, Nadiem Makarim langsung mengeluarkan Permendikbud.

Adapun Permendikbud No 7 Tahun 2020, isinya tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...

Menariknya, pada Bab VIII diatur tentang sanksi administratif. Apa saja itu? Simak baik-baik informasi yang dirangkum dari Permendikbud 7/2020 ini.

Isi dari pasal 68 ialah, sanki administrasi akan diberikan kepada Perguruan Tinggi dan/atau Badan Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.

Untuk sanksi sendiri terdiri dari administratif ringan, sedang, dan berat.

Sanksi administrasi berat

Sesuai pasal 71, PT bakal diberi sanksi administrasi berat seandainya lakukan 11 hal, seperti:

1. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;

2. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;

3. Perguruan Tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

4. Perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Pentingkah Akreditasi Prodi dan PT? Ini Penjelasan di Permendikbud 5/2020

5. Perguruan Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan tujuan komersial;

6. Pengelolaan Perguruan Tinggi tidak berprinsip nirlaba;

7. Perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama Perguruan Tinggi, nama dan/atau bentuk Badan Penyelenggara, dan/atau lokasi Kampus Utama PTS tanpa izin dari Menteri;

8. Perguruan Tinggi menyelenggarakan Program Studi tanpa izin dari Menteri;

9. Perguruan Tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;

10. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi;

11. Telah terjadi sengketa:

  • Antar pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara
  • Antar pemangku kepentingan internal PTS
  • Antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com