KOMPAS.com - Ketika kamu kuliah di kampus atau perguruan tinggi, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Salah satunya ialah karakteristik proses pembelajarannya.
Seperti apa karakteristiknya? Simak informasi yang dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 Tahun 2020 ini.
Permendikbud ini isinya tentang standar nasional pendidikan tinggi. Peraturan tersebut untuk menjalankan kebijakan dari Mendikbud Nadiem Makarim yang baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru bertajuk " Kampus Merdeka".
Adapun Kampus Merdeka adalah bagian dari konsep " Merdeka Belajar" yang sebelumnya telah diluncurkan pada akhir 2019. Dalam Kampus Merdeka itu terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Baca juga: 8 Syarat Pembukaan Prodi Baru Berdasarkan Permendikbud 7/2020
Di Permendikbud 3/2020 Pasal 10 berbunyi standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
Dalam proses pembelajaran itu ada 9 karakteristik yang ingin dicapai. Berikut isi dari pasal 11:
Dalam pasal 11, sifat interaktif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
Karakteristik holistik menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
Capaian pembelajaran lulusan bisa diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi. Ini untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program, melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
Selain itu, capaian pembelajaran lulusan juga dapat diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah.
Tujuannya agar tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
Capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
Untuk karakteristik ini, dijelaskan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
Baca juga: Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...
Capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
Untuk karakteristik ini, capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.