Nizam mengatakan agar program magang dapat berjalan dengan baik, perguruan tinggi dan mitra industri perlu menjalin kerja sama secara tertulis, baik dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) ataupun PKS ( perjanjian kerjasama).
Hal ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik perguruan tinggi maupun dunia industri yang terlibat.
"Melalui kerja sama yang dituangkan dalam MoU ataupun PKS, Perguruan tinggi dan mitra industri menyepakati program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa selama magang, dan menyetarakan dengan SKS dan kompetensi yang akan diperoleh di perguruan tinggi,” jelas Nizam.
Selain melalui kerja sama dua belah pihak antara perguruan tinggi dan mitra industri, program magang juga dapat ditawarkan secara langsung dari mitra industri secara nasional kepada seluruh mahasiswa.
Perguruan tinggi kemudian menginformasikan kesempatan kesempatan magang atau praktek kerja dan kompetensi/pengalaman/sertifikat magang yang akan diperoleh mahasiswa, persyaratan mahasiswa, dan jadwal kegiatan magang.
Baca juga: Kampus Merdeka, Magang hingga 3 Semester Akan Untungkan Mahasiswa
Mahasiswa mendaftar dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh tempat magang atau perguruan tinggi. Perguruan tinggi menugasi dosen pembimbing yang relevan dengan tempat magang mahasiswa untuk membimbing mahasiswa selama magang atau praktek kerja.
Dalam program magang ini, baik perusahaan maupun perguruan tinggi memiliki tugas dan kewajiban masing-masing.
Perusahaan tempat magang menjamin proses magang yang berkualitas sesuai kesepakatan, menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/kelompok mahasiswa selama magang, memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan.
Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.
Perguruan tinggi menyiapkan keberangkatan mahasiswa, menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang dari kampus dan bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi.
Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang.