Oleh: Robingah
KOMPAS.com - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) datang, hati pun riang. Seperti itulah gambaran yang terjadi selama ini.
BOS memang selalu dinanti kehadirannya. Apalagi ketika waktu telah menunjukkan pertengahan Triwulan.
Tak dapat dimungkiri bahwa setiap awal tahun ajaran sekolah harus merencanakan segala sesuatu; sarana dan prasarana pembelajaran, termasuk berbagai kebutuhan operasional sekolah.
Sementara dana BOS kadang terlambat masuk ke rekening sekolah.
Kebutuhan yang mendesak sering tidak berbanding lurus dengan kenyataan bahwa dana BOS datang terlambat.
Belum lagi sistem pelaporan yang menyita waktu di tengah kesibukan guru bendahara BOS yang juga harus mengajar. Tak jarang guru bendahara BOS harus mengorbankan tugas mengajarnya demi menyusun laporan.
Keterlambatan dana BOS masuk ke rekening sekolah salah satunya akibat rantai penyaluran yang panjang, harus melalui rekening pemerintah daerah sebelum masuk ke rekening sekolah.
Di satu sisi penyaluran melalui rekening daerah dapat memudahkan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana BOS, namun pada di sisi lain tak jarang menimbulkan keterlambatan.
Penulis menyambut gembira Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim. Kebijakan merdeka belajar ternyata didukung kebijakan baru tentang penyaluran dana BOS 2020.
Seperti dikutip dalam berita Kompas.com, Senin (10/2/2020), ada empat kebijakan baru terkait BOS.
Sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, kebijakan itu meliputi peruntukan 50 persen kesejahteraan guru honorer; kenaikan dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK; dan fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Setiap sekolah memiliki lingkungan eksternal yang berbeda-beda; sosial, ekonomi, dan geografis. Sekolah juga memiliki lingkungan internal yang tak sama antara satu dengan lainnya, jumlah murid, jumlah rombel, jumlah guru, partisipasi masyarakat, dan lain-lain.
Kedua lingkungan itu menciptakan kebutuhan sekolah pun berbeda-beda. Termasuk kebutuhan untuk memenuhi peningkatan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah dalam menerapkan merdeka belajar.
Kebijakan baru tersebut jika dicermati dapat melepaskan belenggu pengelolaan BOS yang selama ini membatasi kebebasan sekolah untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan.