Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2021, 06:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

Saat merencanakan pensiun, kita harus mengelola keuangan yang bersumber dari pemasukan aktif (uang hasil bekerja), pemasukan investasi (saham, obligasi, peer to peer, deposito), dan pemasukan pasif (seperti kontrakan).

Langkah selanjutnya adalah melakukan proteksi saat pensiun dengan memiliki asuransi jiwa, penyakit kritis, dan kesehatan.

"Minimal kita punya proteksi saat pensiun karena secara pengalaman, biaya yang paling besar adalah biaya kesehatan, kita aman jika sudah punya proteksi, setidaknya tidak menyusahkan (orang lain/keluarga)," tutur Gembong.

Terkait distribusi kekayaan

Tak hanya itu, Gembong juga menjelaskan tentang distribusi kekayaan, yakni bagaimana proses pemindahan kekayaan dari pemilik kepada orang yang diharapkan, dalam kondisi sebelum atau sesudah pemilik meninggal dunia.

Pemindahan kekayaan ketika pemilik masih hidup disebut hibah, sedangkan jika pemilik sudah meninggal disebut waris.

Untuk diketahui, orangtua boleh memindahkan kekayaannya kepada anak selama masih hidup yang diatur dengan KUH Perdata.

Baca juga: Webinar UGM: Ini Lho yang Dipelajari Lebih Dalam di Ilmu Komunikasi

Dengan syarat dilakukan dengan cuma-cuma, tidak dapat ditarik kembali, harta yang dihibahkan adalah harta yang sudah ada, dilakukan dengan akta notaris, penerima bisa menerima secara tegas, dan suami istri dilarang saling menghibahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com