KOMPAS.com - Kini, makanan yang beredar di pasaran sangat banyak. Tidak hanya dijual di pasar, toko atau swalayan, tetapi juga di warung-warung kecil.
Bahkan banyak pula penjaja makanan yang menjual dengan cara keliling. Tapi, apakah makanan atau produk yang dijual itu halal?
Tentunya, semua orang harus jeli dalam memilih produk pangan yang halal. Hal ini juga menyangkut kesehatan tubuh seseorang.
Baca juga: 4 Tips Sehat Saat Lebaran dari Ahli Gizi UGM
Meski demikian, ada cara aman untuk memilih produk halal. Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc.
Hal pertama yang mudah dilakukan ialah jika produk sudah dilabeli logo “halal” dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.
Tetapi, masih banyak masyarakat yang malas memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.
"Edukasi membaca label itu penting," kata Souvia seperti dikutip dari laman Unpad.
Ia juga menyarankan konsumen untuk memilih produk dengan produsen yang jelas.
Sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan dari produk tersebut.
Cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya.
Baca juga: Dokter RSA UGM: Anak Muda Potensi Gagal Ginjal gara-gara Suplemen
Usai membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan. Menurut Souvia, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal.
"Paling hati-hati ketika bahan tambahannya dari produk hewani," imbuh Souvia Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini.
Menurutnya, berbagai bahan seperti gelatin, lesitin hewani, hingga zat pengemulsi adalah sejumlah bahan tambahan pangan yang perlu diwaspadai.
Namun untuk menghilangkan keraguan, Souvia mendorong untuk memilih produk pangan dengan kandungan bahan tambahan dari unsur nabati. Sebab, jika dari bahan nabati maka bisa dikatakan halal.
Saat ini, hampir seluruh produk pangan maupun bahan tambahannya memiliki titik kritis halal. Jadi meskipun bahan bakunya merupakan produk halal, belum tentu proses pembuatan maupun proses pencampurannya sudah menerapkan prinsip halal.
Karenanya, sertifikasi MUI merupakan cara efektif untuk menentukan kehalalan suatu produk.
Baca juga: Pakar Unpad: Edukasi Halal ke Masyarakat Lebih Penting
"Prinsip sertifikasi halal adalah dari ketelusuran, sehingga ketika produk memiliki logo halal itu sudah ada jaminan dari lembaga terkait," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.