Pengumuman dan lapor diri meliputi:
1. Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
3. Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
4. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB jalur reguler.
5. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi:
Jalur Dalam DKI Jakarta
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
1. Memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal
1. Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
7. Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
4. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
5. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;