2. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
3. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Dasar dan cara seleksi:
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; Ilmu Pengetahuan Alam
4. Umur calon peserta didik baru.
Jadwal pelaksanaan Jalur Dalam DKI Jakarta:
- Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
- Verifikasi berkas dan cetak PIN: 25-27 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Pendaftaran online: 25-27 Juni 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Proses seleksi online: 25-27 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 27 Juni 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 28-29 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 29 Juni 2018, pukul 18.00 WIB.
Jalur Luar DKI Jakarta
1. Ketentuan Umum
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. Persyaratan Peserta
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
- Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
4. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara:
-Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
-Urutan pilihan sekolah
-Perbandingan Nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam
-Umur calon peserta didik baru
5. Daya Tampung Sekolah
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:
- Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
- Verifikasi berkas dan cetak PIN: 2-4 Juli 2018, pelayanan 24 jam (Bagi Calon Peserta Didik Baru yang langsung mengikuti tahap II Umum;Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.
Jalur Afirmasi
1. Ketentuan Umum
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dapat mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki Ijazah/STTB yang diterbitkan pada jenjang SDN atau SMP maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya dapat mengikuti PPDB Jalur Afirmasi.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Afirmasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal, tidak termasuk anak asuh panti.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real-time online.
2. Persyaratan Peserta
- Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bagi calon peserta didik yang berasal dari jenjang satuan pendidikan sebelumnya.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik yang berasal dari Anak Tidak Sekolah.
- Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Untuk jenjang SMP, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Tata Cara Pelaksanaan
- Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta memperlihatkan aslinya;
- Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
- Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.
4. Dasar dan cara seleksi
- Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.
- Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
- Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Nilai rata-rata US/M-BN atau UN/UNPK;
-Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah: Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; Ilmu Pengetahuan Alam
- Umur calon peserta didik baru.
5. Pengumuman dan Lapor Diri
- Pengumuman dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang sudah melakukan lapor diri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
- Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:
- Pra Pendaftaran: 7-9 Juni 2018 dan 25-26 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan) di sekolah terdekat.
- Verifikasi berkas dan cetak PIN: 2-4 Juli 2018, pukul 08:00 - 16:00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Pendaftaran online: 2-4 Juli 2018, dengan pelayanan 24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
- Proses seleksi online: 2-4 Juli 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 4 Juli 2018, pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 5-6 Juli 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan.
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online 6 Juli 2018, pukul 18.00 WIB.
Informasi lebih lengkap bisa akses di: PPDB DKI JAKARTA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.