KOMPAS.com - Satuan kerja baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mempunyai tugas memfasilitasi pengembangan prestasi peserta didik dan satuan pendidikan.
Salah satunya ialah mengadakan Olimpiade Sains Nasional (OSN). Namun, OSN kini berganti nama menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN).
Tentu KSN merupakan satu dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Puspresnas yang memiliki tingkat prestisius di kalangan peserta didik.
Baca juga: Guru, Kemendikbud Jelaskan 7 Prinsip Utama Pengajaran di Masa Pandemi
Mekanisme KSN dilaksanakan melalui seleksi berjenjang. Mulai dari tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Meski di tengah pandemi Covid-19, Puspresnas akan tetap menjalankan tugas pokok fungsinya dengan memfasilitasi peserta didik agar tetap bisa berprestasi walaupun dari rumah.
Nantinya, penyelenggaraan berbagai ajang lomba di masa pandemi Covid-19 merupakan pemenuhan harapan dari anak-anak Indonesia untuk tetap dapat berekspresi menunjukkan
prestasinya walaupun sedang belajar dari rumah.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud, Asep Sukmayadi, semangat peserta didik untuk berprestasi tidak boleh padam di tengah pandemi Covid 19.
Karena itu Puspresnas senantiasa memberikan layanan pengembangan bakat dan minat peserta didik untuk bidang sains yang mencakup 9 bidang lomba KSN pada jenjang SMA/MA yaitu:
"Sebanyak 13.819 siswa SMA/MA akan mengikuti Uji Coba KSN-P secara daring, mereka terseleksi dari 148.050 siswa yang telah mengikuti KSN tingkat Kabupaten/kota pada 10 Maret 2020," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Puspresnas, Senin (20/7/2020).
Sekarang, siswa tersebut akan melanjutkan kompetisi di tingkat provinsi secara daring. Karenanya siswa tetap bisa berprestasi dari rumah dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan kesehatan,
Adapun uji coba KSN-P secara daring dilaksanakan secara serentak pada 20–21 Juli 2020. Uji Coba KSN-P secara daring mempunyai prinsip-prinsip yang perlu diketahui oleh peserta.
Prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1. Setiap peserta wajib mengikuti ujicoba KSN-P.
2. Ujicoba tidak menggugurkan keikutsertaan peserta.
3. User-ID dan Password adalah rahasia peserta.