Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Punya Program Andalan untuk Atasi Kekurangan Jumlah Guru ASN

Kompas.com - 08/06/2018, 17:11 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Di samping untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar. 

Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.

Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

(Baca: Program Keahlian Ganda, Jalan untuk Sukseskan Revitalisasi SMK)

Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.

Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program. Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.

“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per minggu agar dapat lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad.

Jam mengajar minim

Ia mengungkapkan, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar.

Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak memenuhi 24 jam mengajar.

“Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.

Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam.

(Baca: Jumlah Guru Produktif di SMK Meningkat)

Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.

Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com